Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 47 Kasus Senilai Rp2 Miliar 19 Juni 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun.MBS- Kejari Kejaksaan Negeri Karimun, musnahkan barang bukti (BB) 47 kasus tindak pidana um

Barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah nomor: Print-754/L.10.12./Kpa.5/06/2024

Pemusnahan BB telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar, di halaman Kejari Karimun.

Turut hadir dalam kesempatan itu diantaranya FKPD, Pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus terhitung dari Januari hingga Juni 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi.

Dikatakannya, adapun BB yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram pil ekstasi.

Kemudian BB berupa pakaian, handpone dan rokok.

“Untuk nilainya sekitar Rp2 miliar,” kata Priyambudi.

Kajari Karimun menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara bertahap.

Salah satu BB berupa rokok yang masih tersisa sebanyak 2.990 karton lagi untuk dimusnahkan.

Lanjutnya, dilakukan bertahap mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan.

Karena memusnahkan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat.

“Kita sedang persiapkan tempatnya karena butuh tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga untuk menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi,” ujar Priyambudi.

Kajari Karimun menjelaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Priyambudi. Kepada awak media MBS (aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERAYAAN HARI JADI KOTA TEBING TINGGI KE-108 DENGAN BERAGAM KEGIATAN MENARIK
Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan Polisi Tembak Seorang Pelaku
Terpilih Aklamasi, Muhammad Sofyan Siap Bawa PJS Sulteng Melaju Lebih Maju
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:28 WIB

PERAYAAN HARI JADI KOTA TEBING TINGGI KE-108 DENGAN BERAGAM KEGIATAN MENARIK

Senin, 14 Juli 2025 - 09:11 WIB

Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan Polisi Tembak Seorang Pelaku

Senin, 14 Juli 2025 - 07:47 WIB

Terpilih Aklamasi, Muhammad Sofyan Siap Bawa PJS Sulteng Melaju Lebih Maju

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Berita Terbaru