91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024 diberikan kepada belasan ribu narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan sebanyak 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada warga binaan.

Penyerahan remisi natal yang diselenggarakan dalam bentuk upacara sederhana yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Leonard Silalahi selaku inspektur upacara. Pemberian Remisi Natal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Bertempat di Aula Sasana Tama Lapas, Kalapas Leonard menyerahkan secara simbolik SK remisi kepada 3 orang warga binaan. Pada kesempatan itu, Kalapas Leonard membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam amanatnya. Rabu, 25/12/2024.

“Saya ucapkan “selamat atas remisi dan penguranagan masa pidana tahun ini” bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini, saya ucapkan selamat! Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara” jelasnya.

Kalapas Leonard menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas. Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh narapidana ialah 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 Bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan” tutupnya.

Reporter (I.Saragih)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran
Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:46 WIB

Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:56 WIB

SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 27 Des 2025 - 13:10 WIB