TAMBANG- mitraMabes.com Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu di Simpang Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari penangkap pelaku berhasil diamankan barang bukti Shabu Berat 9.83 Gra
Pelaku adalah RM (42) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota, Pekanbaru. Yang ditangkap pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 16.50 WIB
Barang bukti yang berhasil di amankan 4 paket Narkoba jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 9.83 Gram), Handphone merk Vivo, HP merk Samsung, timbangan digital, 4 ball plastii klip, kantong plastik warna hitam, dua kotak plastik dibalut lakban warna hitam, dompet kecil warna hitam, dompet kecil motif batik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah
Awal penangkapan ini berawal, Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang meresahkan dan sering transaksi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang
Setelah itu, Tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Lalu pada Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 16.50 WIB diketahuilah pelaku
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Simapang Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut menggunakan kantong plastik warna hitam sambil dipegang menggunakan tangan sebelah kanannya
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat setempa
“Saat diintrogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,” jelas Kasa
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan kedalam dompet kecil motif batik dan diletakkan dibawah tempat tidur dalam kamarnya
“Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari KO (DPO) dengan sistim buang di daerah Stadion Utama Riau,”ungkapny
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Kini ia sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Aprinaldi.
Reporter : TR Waruwu MBS