8 Pengacara Dampingi Wartawan Dan LSM Laporkan Kemenag Kepolres Asahan

Rabu, 10 September 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Sumatera Utara, Asahan- Anggota Dari Lsm dan Wartawan telah Teken Kuasa sebanyak Delapan orang (8) orang Pengacara Kisaran dan juga dari Medan, untuk segera mendampingi kasus dugaan Pelecehan sebagai Profesi dan Pencemaran nama baik Wartawan, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag ) Kabupaten Asahan, atas nama terlapor Abdul Manan.

Hal ini untuk mempertanggungjawabkan segala tuduhan yang dilakukan oleh Abdul Manan tentang kalimat yang menyatakan “Kalau Sifatnya seperti LSM dan juga Wartawan yang hanya ingin memeras dan Neko Neko”, yang tertuang dalam Laporan Polisi: B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan.

Yang mana, “dari pihak Lsm dan Wartawan menuntut hingga kasus pelecehan ini sampai kemeja persidangan”, hal itu diteriakkan Jhon Edi Nata selaku korban saat hendak memberi keterangan lanjutan kasus dugaan Pelecehan di Mapolres Asahan pada Senin Pagi 8 September 2025.

Jhon Edi Nata yang didampingi Sepuluh anggota LSM dan Wartawan, itu awalnya sebagai pemeriksaan perkara dipolres Asahan, sempat terkendala dengan alasan pihak penyidik lama telah diganti, “sempat saya beradu argumen dengan penyidik kenapa tidak memberitahukan pergantian penyidik sebelum saya datang, setelah rekan telepon Kapolres saya disuruh datang lagi ke Polres untuk memberi keterangan”.

“Polres Asahan dalam hal ini terkesan lamban menangani dari kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Abdul Manan, terhadap dari anggota LSM dan wartawan, dugaan, jangan jangan sudah ada main mata, antara Kemenag dan Kanit Tipiter atau Kasat Reskrim”, jelas Edi kepada awak media.

Jhon juga menyatakan, “demi harga diri kawan kawan LSM dan Wartawan, saya minta kepada Poldasu, agar segera untuk menyelesaikan dari kasus penghinaan Wartawan dan LSM ini, tugas dan tupoksi kami untuk menjemput Aspirasi dari masyarakat, bukan seperti mereka makan dari uang negara, tugas kami jelas dan diatur serta dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi Sosial Kontrol para penyelenggara negara” , tegas Jhon.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH berjanji kepada awak media dan LSM, akan segera untuk menuntaskan dari kasus yang telah beredar ini, didalam menyangkut dari nama baik LSM dan wartawan. (Albs/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi, Bangga Melayani
Rebut Hadiah Panglima, Ribuan Rider Ramaikan Trail Adventure 2025 HUT TNI ke-80
Proyek Jalan Rabat Beton Perkim-LH Batubara Menuai Sorotan Tajam, Baru Sebulan Sudah Rusak
HUT Ke 24 Tahun DPC Partai Demokrat Pagaralam Gelar Syukuran dan Pembagian Sembako
Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Merajalela di Pinggiran Jalan Lintas Sumatera, Jalur Bungo – Jambi.
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun
Ketua Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM-RKCA ) Apresiasi Atas Inisiatif Kapolres Dalam Kegiatan Silaturahmi
PT Kharisma Gunung Sejati, Adakan Sosialisasi AMDAL Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:11 WIB

Sinergitas TNI-Polri Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi, Bangga Melayani

Rabu, 10 September 2025 - 11:03 WIB

Rebut Hadiah Panglima, Ribuan Rider Ramaikan Trail Adventure 2025 HUT TNI ke-80

Rabu, 10 September 2025 - 08:47 WIB

Proyek Jalan Rabat Beton Perkim-LH Batubara Menuai Sorotan Tajam, Baru Sebulan Sudah Rusak

Rabu, 10 September 2025 - 08:21 WIB

8 Pengacara Dampingi Wartawan Dan LSM Laporkan Kemenag Kepolres Asahan

Rabu, 10 September 2025 - 05:30 WIB

HUT Ke 24 Tahun DPC Partai Demokrat Pagaralam Gelar Syukuran dan Pembagian Sembako

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung

Rabu, 10 Sep 2025 - 10:43 WIB