Di duga Polsek Tapung hulu Tidak Mampu Menutup Pungli Ampang – Ampang di Desa Danau Lancang yang Masih berjalan

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR Mitramabes.com                   Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih jalan.

Seolah – olah kegiatan Pungli di Desa Danau Lancang kebal hukum, karena pihak Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kutipan di ampang – ampang. Surat edaran tersebut salah satu bunyi nya yakni karena kutipan di ampang – ampang tidak ada regulasinya.

Menurut pantauan wartawan di Desa Danau Lancang, Rabu siang (1/5/2024) bahwa ampang – ampang di Dusun 4 koto juang mando km 38 yang ketua nya Manulang masih berjalan ampang – ampang nya.

Salah seorang penjaga ampang – ampang di Dusun 4 koto juang mando km 38 yang tidak,mau disebut namanya mengakui bahwa ampang – ampang sudah lama beroperasi.

“Setiap mobil pembawa buah sawit yang lewat membayar 10 Ribu perton. Ampang – ampang nya buka sampai malam hari,” ungkapnya.

Ditempat yang terpisah, ampang – ampang di Dusun 1 kampung baru juga buka yang dijaga oleh seorang inisial S. Menurut pengakuan S setiap mobil yang lewat buah sawit dikutip biaya 10 Ribu perton.

Ketika ditanya sampai jam berapa beroperasi ampang – ampang dan S mengatakan, kami buka dari pagi sampai pada pukul 12 malam.

Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ampang – ampang di Desa Danau Lancang 6 lokasi beroperasi.

Kita minta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang – ampang di Desa Danau Lancang, Kutipan ampang – ampang tersebut sudah meresahkan masyarakat. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru