Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak,Polda Kalbar – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,”Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, “Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku.Jelasnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.”

 

“Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.”Pungkas Dumaria

(Hamidi MBS)

Berita Terkait

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah
Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.
Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Saluran Air Bersih Pascabencana di Atu Singkih
Bakti Kesehatan Dianmas Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Bukit Kemuning Jagong Jeget
Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Kampa, 132 Paket Diamankan!
polres banyuasin gelar serangkaian kegiatan Sertijab, Doa Bersama, hingga Latihan Keterampilan (Latkatpuan)
Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tengah Bersama Warga Gotong Royong Pasang Saluran Air Bersih Pascabencana
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:02 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:04 WIB

Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:36 WIB

Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Saluran Air Bersih Pascabencana di Atu Singkih

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:19 WIB

Bakti Kesehatan Dianmas Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Bukit Kemuning Jagong Jeget

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:18 WIB

Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Kampa, 132 Paket Diamankan!

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sang Saka Merah Putih Usang Dan Lesuh di Tiang Puskesmas

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:24 WIB