Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak,Polda Kalbar – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,”Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, “Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku.Jelasnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku.”

 

“Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.”Pungkas Dumaria

(Hamidi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia
Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Operasi Sikat I Musi Berbuah Manis: 90% Kasus Tindak Pidana Maret-April Tuntas, Polres Banyuasin Beberkan Bukti Senjata hingga Kendaraan Curian”
Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas
PT baraya Raya,menrtibkan ruko yang di akui oknum ahirnya di bongkar paksa.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:58 WIB

Polsek Medang Deras Patroli KRYD Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Gemot dan Begal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:25 WIB

Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP

Senin, 26 Mei 2025 - 02:07 WIB

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:56 WIB

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:46 WIB