77 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Natal.

Sabtu, 23 Desember 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Selatan, Mitramabes Com 23 Desember 2023. Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023.

“Sebanyak 74 narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang Kamis 2023.

Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri atas 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

Narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin tujuh orang WBP.

Kakanwil Ilham Djaya mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujarnya.

Menurut Ilham, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.”

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang

Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana, kata Kakanwil Ilham.

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:31 WIB

Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:34 WIB

Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:31 WIB

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Berita Terbaru