Kotim, Media mitra mabes – Polres Kotim, khususnya Satreskrim, berhasil mengamankan 7 pelaku penjarahan TBS PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Desa Tumbang Sapiri, Kec. Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan para pelaku pada Sabtu (6/4) lalu. Ketujuh pelaku, berinisial S, O, B, E, M, H dan T, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kotim.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah mencuri total 12 ton kelapa sawit dari PT AKPL. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dengan O yang berperan sebagai pengepul sekaligus petugas di pabrik kelapa sawit (PKS).
Polres Kotim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, termasuk 6 dump truk, 6 lembar DO/pengantar buah dari SPK PT.Davan Mandiri Indah, 6 lembar replas timbang, 2 buah tojok ukuran 1 meter, 2 buah egrek, 1 buah angkong, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobil Hilux warna hitam.
Kapolres Kotim menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus penjarahan ini dan menindak tegas siapapun yang masih melakukan penjarahan atau pencurian di wilayahnya.
Sumber : satreskrimpolreskotim
(Achamd buasan )