[6/8, 17.56] Bg Alfi: *Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir*

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.CN. Tekad kuat untuk membebaskan Kepulauan Selayar dari peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Kepulauan Selayar. Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total lima tersangka yang diamankan. Seluruh tersangka terbukti merupakan pengguna sekaligus pengedar (bandar), yang aktif mengedarkan sabu dalam jaringan lokal dan luar daerah.

 

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam kegiatan press release yang digelar pada Rabu pagi (6/8/2025) di Ruang Press Conference Humas Polres Selayar. Hadir mendampingi Wakapolres Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., KBO Satresnarkoba Ipda Fajar Siddik, Kasi Humas Aipda Suardi A., serta puluhan awak media cetak dan elektronik.

 

“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong berbagai ukuran, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam distribusi. Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.

 

“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain”. jelas Suhardiman.

 

Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan telah menindaklanjuti lima orang pengguna narkoba murni dengan mengupayakan rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika yang bukan pengedar, guna memberikan kesempatan pemulihan dan menekan angka kecanduan.

 

Kapolres Kepulauan Selayar juga menyampaikan bahwa pada 28 Juli lalu, masyarakat turut berperan dalam pelaporan penemuan benda mencurigakan di laut selayar yang setelah dicek awal diduga adalah berisi narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram. Namun untuk memastikannya barang tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik.

 

“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.

 

Ia menambahkan bahwa kehadiran rekan-rekan media dalam kegiatan press release ini merupakan bentuk sinergi dalam keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga generasi dari bahaya narkoba.

 

Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan tetap konsisten menjaga wilayahnya dari pengaruh narkoba, dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa kompromi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.( MBSR/UH )

[6/8, 17.58] Bg Alfi: *Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir*

 

 

 

*mitramabes, Riau* – Peluncuran produk *Terrad’or 70 WG* berlangsung meriah di lapangan sepak bola Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Acara ini ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya peluncuran produk tersebut. Turut hadir dalam seremoni ini *Kepala Desa Teluk Piyai (Hariyo Wibowo), Ketua Gapoktan Teluk Piyai, Babinsa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.*

 

Masyarakat tampak antusias dan berduyun-duyun menghadiri acara ini untuk menyaksikan langsung peluncuran produk Terrad’or, yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan warga.

 

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong penggunaan produk inovatif di kalangan petani serta mempererat sinergi antara pemerintah desa, kelompok tani, dan masyarakat luas.

 

 

*Reporter : Fahrorozi*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir
Polres Samosir Klarifikasi Pemberitaan Media Online dan Medsos Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara
Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi
Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025
Polres Kaur Mengikuti Giat Zoom Meeting Peresmian dan Ground Breaking SPPG
DPO Badar Narkoba Ditangkap, LIRA Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu, Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!
Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Aceh Tengah Hadiri Kegiatan di Pondok Pesantren Al’Hasaniah Al’Aziziyah

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Polres Samosir Klarifikasi Pemberitaan Media Online dan Medsos Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:00 WIB

[6/8, 17.56] Bg Alfi: *Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir*

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Polres Kaur Mengikuti Giat Zoom Meeting Peresmian dan Ground Breaking SPPG

Berita Terbaru