Indramayu, Mitramabes.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Negara (Penjara) Indonesia Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari 5 desa yang ada di Kabupaten Indramayu, yang diterima dengan baik berkasnya di Kejaksaan Negeri Indramayu Jl. Jend. Sudirman No.234, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/09/2025).
Silaturahmi Dan jalin Sinergitas DPC LSM Penjara Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Indramayu yakni menyerahkan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Total 9 desa yang diduga terpantau melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang diaplikasikan desa melalui proyek pengecoran jalan maupun gang.
Dari 5 Desa tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ,terindikasi dan terpantau oleh DPC LSM Penjara Indonesia dan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu :
1.Desa cipaat kec.bongas
2.Desa arjasari kec.patrol
3.Desa haurkolot kec.haurgelis
4.Desa sukahaji kec.patrol
5.Desa rancahan kec.gabus wetan
Dalam wawancara dengan awak media Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Waryono menjelaskan bahwa, ” Hari ini Saya Melapor 5 desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan berkas Laporan Pengaduan atau Lapdu ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Semoga ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Indramayu ini,” Ujar Waryono
(Thoha)