TAPUNG HILIR MITRAMABES COM.– Oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya inisial HM diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemeritah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Menteri PAN RB No.16 tahun 2022 tentang ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan tidak memberikan contoh baik kepada bawahannya terkait kedisiplinan seorang ANS didalam Instansi lembaga Pendidikan yang dipimpinnya.
Pasalnya, oknum Kepala Sekolah tersebut diduga kuat selama diberi jabatan sebagai Kepala UPT di SDN 009 Kijang Jaya jarang masuk Kantor atau selama 1 minggu hanya 2 – 3 hari masuk ke Kantornya, sementara berdasarkan ketentuan bahwa setiap PNS.
mempunyai ketentuan jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melaksanakan 5 (lima) atau 6 (hari) kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggunya.
Informasi oknum Kepala Sekolah yang suka tidak masuk kantor ini berdasarkan informasi dari narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan dan disampaikan beberapa bulan yang lalu kepada awak media.
Narasumber mengatakan bahwa sejak dulu Kepala Sekolah yang bertugas di SDN 009 Kijang Jaya ini tidak pernah ada yang beres, selalu tidak memberi contoh yang baik kepada bawahannya terkait disiplin kerja, bahkan Kepala Sekolah kali ini lebih parah lagi,” ungkapnya bercerita.
Kepala Sekolah saat ini kalau masuk kantor dalam 1 minggu hanya 2 – 3 hari saja, bahkan pernah dalam 1 minggu hanya hari Senin aja dia datang, untuk hari lainnya kami tidak tahu dia kemana,” ujarnya lagi.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media selanjutnya melaksanakan peranannya sesuai dengan amanah UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 point (d) yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dan dimulai pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi dari narasumber tersebut dan mendatangi kantor Kepala Sekolah SDN 009 Kijang Jaya, alhasil pada saat itu benar kepala sekolah tidak berada di sekolah dan saat ditanyakan kepada beberapa dewan guru, mereka menjawab Bapak Kepsek sedang ke Bangkinang mengurus ijazah yang salah.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 November 2022, awak media kembali lagi melakukan pantauan ke SDN 009 Kijang Jaya, ternyata berdasarkan informasi salah seorang guru disana bahwa Bapak Kepala Sekolah kembali tidak masuk kantor lagi dengan alasan yang tidak jelas. Dan pada hari ketiga awak media mencoba lagi melakukan pantauan di SDN 009 Kijang Jaya ternyata berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 November 2022, kembali sang Kepsek tidak juga masuk kantor lagi.
Terakhir pantauan media dihari ke 4, Sabtu tanggal 10 November, awak media kembali mendatangi ke sekolah untuk membuktikan apakah benar sang Kepala Sekolah tidak masuk kantor lagi, dan ternyata benar HM oknum Kepsek tersebut berdasarkan guru yang berada di kantor mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak masuk Kantor.
Untuk mencari keberadaan sang Kepala Sekolah dan meminta penjelasannya, awak Media mencoba mengkonfirmasi Oknum Kepsek tersebut melalui chatting Whatshapp pribadinya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib dengan no WA +62 852-6417-xxxx dan +62 852-6417-xxxx..namun sampai berita ini dinaikkan, Oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya tersebut tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar H. Aidil SH M.Si ketika dilaporkan awak media terkait oknum Kepsek SDN 009 Kijang Jaya di Kecamatan Tapung Hilir.
yang diduga melanggar aturan Disiplin ANS dan jam kerja PNS mengatakan “Terima ksh info nya bang, Selasa sy suruh Kabid panggil Kepala UPT 009,” tegasnya melalui pesan whatshapp pribadinya.
Esitor **(Tim MABES)