3 Pelaku Pengedar Narkoba di 2 TKP Yang Berbeda Diamankan Satnarkoba Polres Banyuasin dan 2 Pelaku Lainnya Merupakan Pasutri

Rabu, 13 November 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -mitramabes.com. Unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sebu – sabu dan ganja di 2 TKP yang berbeda. Di TKP pertama 2 pelaku yang merupakan suami istri yakin IH (32) dan SRH (27), dan di TKP ke 2 yakni AI (32).

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan Pasangan suami istri IH dan SRH diamankan pada Selasa (5/10) sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan lintas Palembang-Betung, depan Bank BNI km 12 Kecamatan Talang Kelapa , Kabupaten Banyuasin.

 

Lebih lanjut AKP Najamudin menuturkan, bermula anggota Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan pada saat mengamankan pelaku didapatkan 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,00 gram didalam 1 buah kotak permen.

 

“Kemudian 1 unit handphone merek Redmi A2 IMEI : 862656061761843 dan ⁠1 unit mobil Toyota calya warna silver merupakan kendaraan yang di gunakan kedua pelaku,,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin kepada wartawan.

 

Setelah dilakukan interogasi lanjut AKP Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia membeli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

 

Lalu dilakukan pengembangan pada Rabu (6/10) sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI.

 

Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram* dan 1 unit handphone merek oppo di kantong jaket pelaku, kemudian Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang

 

“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang terletak di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, kota Palembang tersebut dan di dapati 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja dengan bruto 3,65 gram didalam 1 buah kotak rokok Esse.

 

“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. Dan ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.

 

Kasat Narkoba AKP Najamudin menegaskan, bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dan siapapun terbukti memiliki Narkotika akan ditindak tegas.

 

“Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba,” terang dia.(Eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan
Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden
Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Menjelang HUT RI ke-80, Ustaz Muhammad Arifin Serukan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kelompok KPA dan PA Wilayah Pidie, Kompak Ajak Warga Jaga Kedamaian Menjelang 20 Tahun MoU Helsinki

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:43 WIB

” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terbaru