Seorang Penumpang Dari Malaysia Ditangkap BC Dumai, Akibat Menyeludup 19 Ribu Pil Ekstasi

Kamis, 14 September 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai  MBS – Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menangkap ITH, salah seorang penumpang kapal Ferry habis bertolak dari Malaysia.

ITH ditangkap petugas Bea dan Cukai Dumai setelah diketahui, membawa narkotika jenis ekstasi lebih kurang 5,37 kg atau setara lebih kurang 19,516 butir dari Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai, Tommy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi, S Mahendra, kepada media, memaparkan soal kronologis penangkapan pelaku penyeludup 19, 516 butir ekstasi tersebut.

Dijelaskan, awal penangkapan ITH berawal setalah Tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Kapal Ferry Indomal Express 8 (Malaka-Dumai) telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia, selalu membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur (PP).

Dan pada tanggal 08 September 2023, tersangka inisial ITH bertolak dari Malaysia naik Ferry Indomal Express masuk melalui pelabuhan internasional di terminal Pelindo Dumai.

Kemudian Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau, melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik.

Berlanjut koper milik ITH saat pemeriksaan tampak hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram (jumlah butiran ±19.516 butir).

Setelah tersangka diproses, pihak Bea Cukai Dumai selanjutnya tersangka diserahterimakan ke Penyidik
Polres Dumai beserta barang bukti terkait kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Tommy, melalui Kasi Layanan Informasi, Mahendra, mengatakan bahwa BC Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector.

Yakni melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan. (P. Pasaribu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu
Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Pertandingan Badminton Internal
Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli
Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP
SEKDES GUNUNGSARI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KEPADA WARTAWAN TERKAIT DUGAAN MARK-UP PEMBELANJAAN PJU PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA.
Petugas Puskesmas Sibuhuan Laksanakan Scrining di SDN. 0102 Sibuhuan.

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:20 WIB

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:25 WIB

Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli

Senin, 16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP

Berita Terbaru