24 Jam Nonstop, Judi Tembak Ikan di Wilkum Polres Belawan Jln Sepeksi Medan Marelan Kebal Hukum.

Rabu, 2 April 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI, Prabowo telah mengintruksikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum pengusaha/pemodal judi melalui program Asta Cita.

 

 

Namun sepertinya, pengusaha/pemodal judi tembak ikan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Belawan, Polda Sumut tepatnya di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan beroprasi 24 jam nonstop.

 

 

Dari amatan wartawan, Rabu (12/2/2024) lapak judi tembak ikan di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan terdapat ada 3 (tiga) titik lokasi.

 

 

Diantara lapak judi tembak ikan tersebut 2 (dua) diantaranya berdampingan dengan pemukiman rumah warga berupa bangunan ruko dengan pintu besi dan warung yang di sulap menjadi lapak judi tembak ikan. Sedangkan 1 (satu) lapak judi berupa bangunan permanen berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli Titi Papan.

 

 

Ironisnya, ketiga lapak judi tembak ikan tersebut menempatkan oknum aparat TNI yang diduga dibayar sebagai pengawas (keamanan). Begitu juga dengan lokasi/lapak judi di Jln. Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli terkesan kebal hukum.

 

Menyikapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi Hartono Sormin yang akrab disapa Busor melalui Sekjen DPC AWI Kota Medan, Sudarmanto meminta agar pihak Kepolisian khususnya, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut segera mengambil sikap dan menindak tegas lapak judi tembak ikan yang sudah menjadi penyakit masyarakat (Pekat).

 

 

“Sebagai sosial kontrol dan lembaga organisasi pers, DPC AWI Kota Medan akan menjadi mitra aparat kepolisian menindak adanya perjudian dengan menyuarakan/menyampaikan pemberitaan agar perjudian yang berada di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan diberi sangsi tegas,” ujar Sudarmanto. (AHS)

Berita Terkait

BAZNAS Tebo Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program BAZNAS Peduli di Safari Ramadan
Khalis Mustiko, S.H Calon Tunggal Ketua DPD II Golkar Tebo, Berpeluang Terpilih Aklamasi
PDAM TIRTA PASE ACEH UTARA: KEBOCORAN 40 PERSEN DAN PENAGIHAN 50 PERSEN, NEGARA DIDUGA RUGI HINGGA Rp22,7 MILIAR PER TAHUN
Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional
Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar
Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.
Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:24 WIB

BAZNAS Tebo Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program BAZNAS Peduli di Safari Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:51 WIB

Khalis Mustiko, S.H Calon Tunggal Ketua DPD II Golkar Tebo, Berpeluang Terpilih Aklamasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:47 WIB

PDAM TIRTA PASE ACEH UTARA: KEBOCORAN 40 PERSEN DAN PENAGIHAN 50 PERSEN, NEGARA DIDUGA RUGI HINGGA Rp22,7 MILIAR PER TAHUN

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:38 WIB

Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:17 WIB

Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar

Berita Terbaru