Selasa, 24 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, -Februari 2026-Mitramabes.com

Ratusan Miliar untuk Rumput, Infrastruktur Rusak Terabaikan

Proyek normalisasi saluran yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalbar dan dikelola Dinas PUPR Kalimantan Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya, dengan nilai akumulatif mencapai ratusan miliar rupiah, hasil fisik di lapangan diduga hanya berupa pembersihan rumput tanpa pengerukan sedimentasi atau galian lumpur secara menyeluruh.

Dokumentasi lapangan menunjukkan masih banyak tumpukan rumput dan tanaman kumpai di sepanjang aliran sekunder, termasuk pada proyek normalisasi perairan Desa Kalimas tahun 2025 yang terkesan setengah jalan.

Netizen Ramai Menyebut Proyek “Akal-Akalan”

Unggahan di Instagram dan TikTok terkait berita sebelumnya langsung memicu perbincangan luas. Banyak warganet menilai pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

Sebagian menyebut proyek tersebut tidak masuk akal. Ada yang membandingkan biaya pembersihan parit di kampung mereka yang hanya ribuan rupiah per meter, sementara proyek ini menelan ratusan juta rupiah per paket.

Komentar lain bahkan menyindir bahwa “paritnya mungkin dari emas” jika harus menghabiskan ratusan miliar hanya untuk membersihkan rumput.

Gelombang kritik ini menunjukkan tingginya keresahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kalbar.

Mekanisme Pengadaan Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan paket OP Pokir DPRD Kalbar rata-rata bernilai sekitar Rp200 juta per paket dan diproses melalui mekanisme penunjukan langsung. Publik mempertanyakan minimnya publikasi pada sistem LPSE pemerintah daerah.

Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa prinsip pengadaan harus memenuhi asas:

* Transparan

* Akuntabel

* Efisien dan efektif

* Terbuka dan bersaing

* Tidak diskriminatif

Apabila proses pengadaan tidak diumumkan secara terbuka melalui sistem elektronik, maka berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penggunaan APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah uang negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Apabila terdapat indikasi mark-up, rekayasa proyek, atau pekerjaan fiktif, maka dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Infrastruktur Mendesak Justru Tak Tersentuh

Ironisnya, ketika anggaran ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk proyek yang hasilnya dipertanyakan, sejumlah infrastruktur mendesak di Kalimantan Barat masih terbengkalai.

Jalan rusak, akses desa terisolasi, hingga jembatan yang tak layak pakai masih menjadi keluhan masyarakat. Kasus jembatan di Sadaniang, Mempawah, yang sempat viral karena anak-anak harus menyeberangi sungai untuk bersekolah, menjadi simbol ketimpangan prioritas pembangunan.

Desakan Audit dan Penelusuran Aparat

Melihat besarnya nilai anggaran dan pola pekerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan biaya, publik mendesak:

1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK.

2. Transparansi dokumen kontrak dan RAB kepada publik.

3. Penelusuran aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Sebagai media, Fakta Kalbar akan terus menelusuri:

* Mekanisme pengadaan

* Kualitas pekerjaan fisik

* Aliran anggaran

* Potensi keterlibatan oknum tertentu

Penggunaan APBD harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas serapan anggaran.

 

Uang rakyat harus kembali untuk rakyat.

 

(Team-Red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU
Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas
*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*
Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik
Hari Kelima Puasa Ramadhan Masyarakat Berburu Takjil Semakin Ramai Personel Polsek Pontianak Utara Stasioner Dilokasi Pasar Juadah
Perang Total Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu Dan Bongkar Jaringan Internasional
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
Biro SDM Polda Sumsel Optimalkan Bakomsus Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:23 WIB

*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:48 WIB

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:05 WIB

Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:48 WIB