
Pontianak, Kalbar –Mitramabes.com
Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025).
Kedatangan tim investigasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan lingkungan.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut:
Mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah,
Tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
Serta menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
Tim Monitoring AWI menilai, jika dugaan tersebut benar, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan aturan dan kewajiban hukum dalam menjaga keselamatan kerja dan kualitas lingkungan.
Payung Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas perusahaan terkait debu organik dan keselamatan tenaga kerja berada di bawah payung hukum nasional, di antaranya:
1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk paparan debu.
2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998,
yang menetapkan nilai ambang batas (NAB) kualitas udara lingkungan kerja dan paparan debu.
3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan pengukuran kualitas udara, pengendalian debu, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib bagi pekerja.
Jika perusahaan membiarkan paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka potensi dampak kesehatan bagi pekerja dan warga dapat meningkat, termasuk sesak napas, gangguan paru-paru, dan penyakit akibat kerja.
Tim AWI menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan data tambahan untuk menentukan langkah lanjutan.
(Mitra Mabes)








