example banner

Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Masa, Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih*

Lampung Tengah, Mitramabes.com
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa. Jum’at dini hari (28/7/23) sekira pukul 03.00 WIB

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya telah mengamankan SS (37) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah dari amuk massa.

Pasalnya, SS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Supra Fit Nopol F 3557 AY warna hitam silver dirumah korban Supardin (49) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut kata Kapolsek, bermula dari pelaku yang kepergok salah satu warga saat mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban.

“Warga yang melihat ada orang tak dikenal menuntun sepeda motor tersebut langsung berteriak maling maling,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/23).

Teriakan warga tersebut sambung Kapolsek, sontak membuat warga sekitar berkumpul hanya dalam hitungan detik saja.

Kemudian, dilakukan pengejaran oleh para warga terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku sempat diihakimi oleh massa yang sudah emosi tersebut. Beruntung, kami segera tiba dilokasi dan mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri,” tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa kata Kapolsek, pelaku curanmor tersebut langsung dievakuasi ke salah satu Rumah Sakit terdekat.

“Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit dalam keadaan kritis, karena mengalami sejumlah luka dikepala, tangan dan kaki,” katanya.

AKP Wawan mengatakan, untuk saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan, selain karena sedang dirawat di Rumah Sakit, kondisinya juga masih kritis.

Sementara 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 set kunci leter T milik pelaku telah kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk dijadikan barang-bukti,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Humas LT

( Hakim N )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *