Lahat MBS 30 /10/2023 Naas menimpa salah seorang anak korban inisial AS (14 tahun) anak dari Eff (52 Tahun) warga Desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekira pukul 12. 1(Satu) unit SPM jenis NMAX raib diduga dibawa kabur pelaku inisial DC (24 tahun) Salah seorang Pedagang yang mengelar di lokasi Pasar Malam tepat nya di lapangan samping Koramil 405/12 Lahat
Atas kejadian yang telah di alami korban langsung melaporkan kepada pihak Polres Lahat nomor : LP/N/059/X/2023/SPKT/ Res Lahat/Polda Sumsel yang diterima dan ditanda tangani oleh Aiptu Budi Hartono.SH .SP Piket SPKT IIIC dengan perkara Pasal 372 KUHP (Pengelapan)
Dikatakan (EFF) ayah Korban kejadian berawal saat itu anaknya dihubungi pelaku (DC) untuk di minta mengantar Barang , kemudian setelah bertemu pelaku mengajak Korban Pergi yang tak jauh dari lokasi pasar malam tersebut tak lama kemudian pelaku (DC) menyuruh korban berhenti sejenak dan langsung pelaku meminjam membawa motor AS (Korban)
Sementara Korban saat itu di suruh tinggal sendiri untuk menunggu setelah Motor di bawa pelaku hingga sampai saat ini Motor korban tau rimba nya tidak kembali lagi di duga Motor tersebut di bawa kabur pelaku (DC) , ahir nya (EFF) Orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resort Lahat purwata (Daud)