Mitramabes.com | Pontianak, Kalbar – Aldi Sabarna (25) salah satu korban penggelapan mobil mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat didampingi Kuasa Hukum Ully Urmilawati, S.H., M.H.Cpt dari Alethea Law Firm and Partners. Selasa (12/8/2025).
Dalam kunjungannya ke Polda Kalbar, Aldi menyampaikan kepada penyidik utama dan penyidik pembantu bahwa sesuai laporan yang dibuat pada 13 mei 2025, seluruh saksi dan bukti terkait kasus penggelapan mobil oleh Andi dan Fredi Santoso telah diserahkan. Aldi berharap pihak kepolisian segera memproses penanganan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengingat sudah 4 bulan sejak laporan dibuat.
“Kami telah menyampaikan laporan dan barang bukti kepada kepolisian untuk memproses nya, karena sejak mei 4 bulan laporan ini dibuat,” pintanya.
Ully Urmilawati selaku kuasa hukum menegaskan harapan agar pihak kepolisian bertindak tegas, tidak memberi ruang kepada pelaku, dan mencegah timbulnya korban-korban berikutnya. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum sesuai prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
“Sekali lagi kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas, tidak memberi ruang kepada pelaku, dan mencegah timbulnya korban-korban berikutnya. penegakan hukum sesuai prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” ucapnya. (Red/Tio)