Sempat Jadi Sorotan, Tipidter Polres Selayar Resmi Serahkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Kejaksaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menyerahkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (7/8/2025).

 

Penyerahan tersangka AW dilakukan bersama sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II dalam proses hukum yang berjalan.

 

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, S.H. bersama anggota. Dalam prosesnya, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhtadin, S.H.

 

“Waktu Senin yang bersangkutan memenuhi panggilan keduanya. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, Kasi Pidum menjadwalkan agar pelaksanaannya dilakukan hari ini, Kamis 07/08,” jelas Kanit Tipidter Ipda Suhartono.

 

Kasus ini bermula dari laporan salah satu kepala dusun di Kecamatan Pasimarannu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen permohonan bantuan alat pertanian. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen yang mengatasnamakan dirinya. Penyidik kemudian menetapkan AW sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

 

Penyidikan sempat tertunda karena tersangka saat itu berstatus sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024. Setelah tahapan pemilu selesai, proses hukum dilanjutkan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, meski sempat dikembalikan oleh Jaksa untuk perbaikan.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen surat yang dipermasalahkan, stempel, perangkat elektronik, serta alat bukti pendukung lainnya.

 

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

 

“Prinsip kami jelas, semua sama di hadapan hukum. Kasus ini memang sempat mengalami beberapa kendala teknis dalam proses pembuktiannya, namun penyidik bekerja dengan ketekunan dan tetap profesional hingga tuntas di tahap penyerahan ini,” ungkap Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat perkara ini membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah dokumen pembanding serta klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan.

 

“Sejak awal kami menangani perkara ini secara cermat dan bertahap. Ada sejumlah kendala teknis dalam pembuktian materiil yang memerlukan waktu, namun penyidik tetap konsisten menyelesaikannya hingga dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan,” ujarnya.

 

Polres Kepulauan Selayar tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan menandai akhir dari tahap penyidikan yang dilakukan secara proporsional, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga sinergi antar-lembaga dalam koridor hukum.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jacob Ereste : *Mata Hati dan Telinga Hati Yang Akan Memancarkan Cahaya Hati*
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Humbahas .
Minggu Kasih Polsek Tapung Hulu: Mendengar Keluh Kesah Warga Desa Sukaramai, Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif  
Rapat Koordinasi Konsultasi Pembayaran PBB-P2 Yang Dihadiri Oleh Beberapa Perusahaan
Gubsu Salurkan DBH Kepada Kepala Daerah Se-Sumut, Humbahas Rp 15 Miliar
PAC Partai Gerindara Siborongborong Lakukan Kegiatan Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Wujudkan Keamanan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga Dilanjutkan Patroli KRYD 
Tekab 308 Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Korban Emak-emak di Bandar Lampung

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Jacob Ereste : *Mata Hati dan Telinga Hati Yang Akan Memancarkan Cahaya Hati*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:07 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Humbahas .

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Minggu Kasih Polsek Tapung Hulu: Mendengar Keluh Kesah Warga Desa Sukaramai, Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif  

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Rapat Koordinasi Konsultasi Pembayaran PBB-P2 Yang Dihadiri Oleh Beberapa Perusahaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Gubsu Salurkan DBH Kepada Kepala Daerah Se-Sumut, Humbahas Rp 15 Miliar

Berita Terbaru