Tanjungbalai Karimun MBS pada Selasa (17/06 /25) bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun. Karimun -MBS. Konferensi Pers tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Muhammad Iqbal Reza, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Arif Ridho.
Konferensi Pers diawali pemusnahan barang bukti narkotika berupa methamphetamine (sabu) dengan berat 123,7 gram hasil penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada tanggal 25 Mei 2025.Kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi pada 12 Juni 2025. Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun telah melakukan penindakan terhadap barang diduga Narkotika berupa methamphetamine (sabu) dengan berat 32,94 gram dan ganja kering dengan berat 78,15 gram.
Penindakan bermula berdasarkan penangkapan tersangka “AA” pada Rabu (11/06) di Tanjung Batu dengan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial “CH” yang baru datang dari Kukup, Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada Kamis (12/06). Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan ditemuka narkotika jenis sabu dan ganja kering di dalam anus tersangka.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk selalu mengatakan kepada Awak Mfedia MBS.asparoni demi terwujudnya Kab. Karimun yang terbebas dari narkoba.