INDRAMAYU, Mitramabes.com || Pemuda berinisial ABP (23) warga Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diamankan Satnarkoba Polres Indramayu.
Ia diketahui menjadi pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari tangan pelaku, ratusan butir obat keras disita sebagai barang bukti.
Kejadian itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Senin 03 Juli 2023, sekira pukul 19.30 Wib.
“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Rabu (05/07/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya petugas pun langsung bergerak, mendatangi lokasi yang dimaksud oleh masyarakat.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisi 54 (lima puluh empat) tablet Tramadol HCl, 40 (empat puluh) tablet Trihexyphenidyl, 90 (sembilan puluh) tablet warna kuning bertuliskan MF, Uang hasil penjualan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna putih.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” terang AKP Otong Jubaedi.
Keterangan sementara yang didapat dari tersanga, bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tidak memiliki ijin, dan obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang (DPO).
“Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, Pasal 196 Yo pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. (Abid)