BATURAJA, Mitramabes Com Mey 2025.- Diduga seorang oknum jumarno ketua BPD menjadi pelaksana kegiatan proyek JUT Jalan Usaha Tani Dusun Tri Mulyo desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Jika seorang Ketua BPD menjadi pelaksana proyek desa, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang kerena ia telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan bukan untuk kepentingan umum.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai larangan dan sanksi bagi anggota BPD (termasuk ketua BPD) dapat ditemukan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Ya, Ketua BPD mengerjakan proyek desa bisa termasuk korupsi jika bertentangan dengan aturan dan menimbulkan kerugian negara. Peraturan perundangan-undangan melarang anggota BPD menjadi pelaksana proyek desa jelas.
1.Larangan Jadi Pelaksanaan Proyek Desa:
UU Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 menyatakan bahwa perangkat desa, termasuk BPD, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Ini berarti ketua BPD tidak boleh menjadi kontraktor atau pelaksana proyek yang dibiayai oleh APBDes.
2.korupsi dan Konsekuensi:
Jika ketua BPD tetap menjadi pelaksana proyek dan menerima pembayaran, tindakan ini bisa dianggap sebagai korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa Proyek Jalan Usaha Tani di Dusun Tri Mulyo yang menelan dana APBDes Desa Battu Winangun Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 69.131.400 bahkan sangatlah tidak wajar jika dilihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Selain itu pekerjaan proyek tersebut telah terjadi Mark-up dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan proyek dan juga kurang azas manfaat lantaran jalan usaha tani di dusun tri mulyo sudah hancur bahkan belum sampai satu tahun jalan tersebut dan lebih anehnya lagi jalan itu ara kekebun karet pribadi semestinya jalan itu dibangun didaerah persawahan masyarakat sesuai dengan judul pekerjaan proyek.
Seharusnya tugas pokok BPD adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa termasuk melakukan pengawasan terhadap belanja kegiatan dana desa dan juga mengawasi kinerjanya kepala desa, bukan malah sebaliknya ikut borong kegiatan dana desa, dan hal ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, artinya BPD tidak dibenarkan jika ikut dalam pelaksanaan kegiatan dana desa, ” ujar sumber ini.
Jika kita mencermati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
“Maka dari itu Ketua LSM KCBI akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga Oknum Ketua BPD beserta wakil ketua BPD dan sektaris nya, atas dugaan telah melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKKN) yang telah dilakukan oleh oknum ketua BPD Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Dan kami meminta pihak KeJaksaan Negeri OKU, Inspektorat OKU untuk memanggil ketua BPD wakil ketua BPD beserta sektaris BPD dimintain keterangan dan juga kami meminta pihak APH untuk turun kelapangan terkait permasalahan ini. Dan pihak kami beberapa kali menghubungi ketua BPD melalui telpon seluler dan WhatsApp bahkan tidak pernah diangkat nya seakan-akan ngak punya masalah maka dari itu tayanglah pemberitaan ini, ” Pungkas Jhony.*
Bersambung
(JHONY/TIM) MITRAMABES COM.