Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Jalan provinsi Langkak- Lamie di kabupaten Nagan Raya, di beberapa titik badan jalan mulai menyempit, akibat longsor tergerus air, jalan ini merupakan jalan provinsi” Selasa 22 April 2025
Jalan ini merupakan tanggung jawab provinsi, kewenangan provinsi mencakup pengaturan, pembinaan. Pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi, penyelenggaraannya dilakukan gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan keadaan ruas jalan di beberapa titik warga desa Mon dua kecamatan Tripa Makmur kini semakin resah dengan kondisi ruas jalan disejumlah titik sangat mengganggu kenyamanan berkendaraan yang mengangkut sawit untuk diwak ke pabrik yang ada diluar kecamatan Tripa Makmur.
Salah seorang warga desa Mon Dua Adnan meminta kepada pemerintah provinsi untuk tidak tutup mata mengenai badan jalan provinsi Lamie Langkak kabupaten Nagan Raya, jalan ini juga sebagai penghubung Aceh Barat Abdya, jalan ini lebih dekat bila dibandingkan dengan jalan trans ( gunung) yang dibangun 1982 masa SUEHARTO, sedangkan jalan Langkak Lamie merupakan jalan pertama sebelum di bangun jalan trans tersebut.
Adnan juga memaparkan bahwa kami sebagai masyarakat petani sawit di kecamatan Tripa Makmur sangat berharap kepada pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk melakukan langkah- langkah dalam pencegahan seperti longsor akibat tergerus air sungai Krueng Lamie tersebut, karena ini tanggung jawab provinsi untuk membangun jalan dan penanggulan sungai oleh balai provinsi.
Saya sendiri pernah hampir jatuh di badan jalan yang longsor di desa Alue Rumpun pas di tikungan depan TPA tersebut karena pada waktu itu tidak terlihat karena lampu Honda dalam keadaan putus, bahkan yang langsung terjun bebas kedalam sungai Uda sering sampai patah setang Hondanya” Terangnya.
Kami menunggu langkah nyata dari pemerintah provinsi hingga ketingkat pusat jakarta untuk dapat melakukan perbaikan infrastruktur badan jalan yang longsor akibat tergerus air , semestinya perbaikan badan jalan menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat. Jangan hanya lakukan kunjungan doang tapi perjuangkan, dalam hal ini tugas kabupaten mengusulkan atau menyampaikan ke bina marga provinsi.
Anehnya orang – orang hebat di Kecamatan Tripa Makmur banyak tapi tak pernah memperjuangkan hal tersebut, namun ketika proyek sudah mulai turun baru buka suara saya yang urus walaupun bukan mereka, tau ya membuat keributan seperti proyek batu gajah, untuk mencari uang recehan, tapi kalau mengusulkan atau untuk memperjuangkan mereka tidak ada hanya besar pasak dari pada tiang, besar bicara dari pada perbuatan, perlu di ketahui seperti contoh badan jalan Tripa sepanjang 42 km ini hasil perjuangan dari seorang wartawan Cakrawala Nusantara Dani Saputra bersama Anggota DPR RI M, Nasir Jamil tahunn2007- 2008 melalui Bantuan BRR pada waktu itu, kalau diperjuangkan mereka mungkin jalan ini belum diaspal, kemudian dia perjuangkan tiang listrik di desa Suak Nyamuk (Cot Mue ) kecamatan Tadu Raya, kemudian pada tahun 2024 mereka perjuangkan 14 unit rumah termasuk 1 unit rumah bantuan dari kodim, juga mereka perjuangkan kursi roda semuanya berhasil, wajar kalau mereka Ainon ditunjuk oleh PJ Bupati fitriani sebagai pengawasan proyek Batu Gajah pada waktu itu , mereka Suami istri tak pernah lelah dan mengeluh dalam membatu rakyat lemah walaupun keadaan mereka yang sangat sederhana” Jelas Adnan
Editor: Juanda
HAK CIPTA