Menjelang Operasi Ketupat Toba 2025, Polres Samosir Menggelar Apel Pasukan.

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir, Sumut- Mitramabes– Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2025, Polres Samosir menggelar Apel Gelar Pasukan pada Kamis (20/3/2025) pagi di Tanah Lapang, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Apel yang dimulai pukul 08.20 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta instansi terkait.

 

Dalam apel tersebut, turut hadir Asisten I Pemkab Samosir Drs. Tunggul Sinaga, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., serta jajaran PJU Polres Samosir, para Kapolsek, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, Dinas Kesehatan, hingga perwakilan dari Koramil se-Kabupaten Samosir.

 

Selain pengecekan personel, apel juga menampilkan kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan selama operasi, termasuk kendaraan dinas roda dua, roda empat, dan roda enam dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Damkar Kabupaten Samosir.

 

Dalam amanatnya, Kapolres Samosir menyampaikan bahwa apel ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan kesiapan pengamanan mudik Lebaran 1446 H, yang diprediksi akan melibatkan 146,48 juta pemudik secara nasional. “Operasi Ketupat 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan memastikan mudik dan perayaan Idul Fitri berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujar AKBP Yogie Hardiman.

 

Polri bersama TNI dan stakeholder terkait akan menggelar Operasi Ketupat 2025 mulai 23 Maret hingga 8 April 2025 di delapan Polda prioritas, serta 26 Maret hingga 8 April 2025 di 28 Polda lainnya. Operasi ini akan melibatkan 164.298 personel gabungan yang ditempatkan di 2.835 pos, terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu.

 

“Pengamanan akan difokuskan pada objek-objek vital seperti masjid, lokasi salat Idul Fitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun, hingga bandara,” tambah Kapolres.

 

Selain pengamanan lalu lintas, operasi ini juga akan mencakup pengendalian harga dan distribusi bahan pokok serta BBM, guna mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

 

Guna mengantisipasi kepadatan arus mudik yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 28-30 Maret dan arus balik pada 5-7 April 2025, Polri telah menyiapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan meliputi ganjil-genap, contra flow, dan sistem one way yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan melalui pantauan CCTV serta laporan petugas secara real-time.

 

Selain itu, akan diterapkan delaying system, buffer zone, screening tiket, serta pola operasi kapal “Tiba Bongkar Berangkat” di jalur penyeberangan untuk menghindari penumpukan kendaraan.

 

Kapolres Samosir juga menekankan pentingnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat dan wisatawan selama operasi berlangsung. “Petugas harus memberikan edukasi kepada pengemudi tentang bahaya microsleep, melakukan pengecekan kesehatan pengemudi, kesiapan kendaraan, hingga memastikan ketersediaan rambu-rambu dan penerangan jalan,” ujarnya.

 

Dalam rangka mendukung pariwisata di Kabupaten Samosir yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran, Polda Sumatera Utara turut menurunkan personel tambahan untuk membantu pengamanan. “Kami juga telah menyiapkan personel untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi arus balik dari Kabupaten Samosir, baik melalui jalur darat maupun pelabuhan,” kata Kapolres.

 

Apel Gelar Pasukan selesai pada pukul 08.50 WIB dan dilanjutkan dengan patroli skala besar sebagai bentuk kesiapan Polres Samosir dalam mengawal kelancaran mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 H.

(Editor Hasmar)

Berita Terkait

Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Turut Laksanakan Secara Serentak
Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim
Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos Dari Kapolda Jabar
Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat
Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:06 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Turut Laksanakan Secara Serentak

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:02 WIB

Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos Dari Kapolda Jabar

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:49 WIB

Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB