Polisi Sita Pabrik Sawit Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat MBS Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan kabar terbaru dari kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasto menyebut Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset kebun kelapa sawit milik terdakwa untuk pembayaran restitusi.

Hasto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan perkembangan terbaru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut, yang para korbannya merupakan terlindung LPSK,” kata Hasto dalam Raker, Selasa (6/6/2023)

Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP,” ucapnya.

Dia menyebut rencananya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok. Restitusi atau ganti kerugian kepada korban adalah usaha yang dilakukan LPSK selama ini.

“Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut. Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan,” kata Hasto.

“Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset,” sambungnya.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, ketika penggeledahan paksa di rumahnya DITEMUKAN berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Red / Zulfan NST

Editor Tim MNS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.
Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?
KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN
Polsek Cerenti Dukung Penanaman Jagung di Lahan BUMDes, Wujud Nyata Program ASTA CITA Presiden RI
Respons Cepat Polres Samosir Tindaklanjuti Laporan Barang Mencurigakan Lewat Call Center 110
Kapolres Samosir Hadirkan Semangat Hari Bhayangkara ke-79 kepada Purnawirawan Polri yang Sedang Sakit

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:44 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:27 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:01 WIB

Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:22 WIB

KEMENHUM KANWIL SUMUT FASILITASI PENGESAHAN KOPERASI MERAH PUTIH, WABUP: KABUPATEN SAMOSIR SUDAH MENCAPAI 88 PERSEN

Berita Terbaru