Palembang,/MBS-
Warga masyarakat Lalan mengugat PT surya Cipta Kahuripan yang letaknya beralamat desa karang agung kecamatan Lalan kabupaten musi banyuasin propinsi Sumatra selatan.
Pemerintah Kabupaten musi banyuasin turut terguga, kementerian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional turut tergugat II.
Adapun gugatan ini di ajukan bahwa lahan pertanian garapan masyarakat adalah lahan daratan dan persawahan untuk masyarakat bercocok tanam untuk menyambung kehidupan sehari-hari.
Pada saat padi masyarakat menguning, pihak prusahaan PT Surya Cipta Kahuripan mengambil alih ladang dan sawah masyarakat untuk di jadikan perkebunan sawit dengan cara sepihak, tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat, sehingga masyarakat sangat dirugikan Oleh pihak PT.SCK.
Adapun pihak masyarakat sebelum mengajukan gugatan terhadap PT. SCK pihak masyarakat telah melakukan upaya untuk duduk bersama, dibantu beberapa LSM namun tidak mempunyai titik terang terhadap kepemilikan sawah/ladang masyarakat yang dirampas oleh PT. SCK untuk dijadikan lahan sawit, sehingga masyarakat meminta bantuan hukum kepada pengacara Rumah Hukum, supaya masyarakat dapat merasakan bahwa keadilan di Indonesia ini masih ada.
Pihak masyarakat tidak patah arang selagi masih bernapas , kami tetap untuk mencari keadilan tutur “warga Lalan, kami sebagai pihak masyarakat sekaligus sebagai pengugat I s/d 150 masyarakat memiliki tanah yang terletak di desa karang agung kecamatan Lalan kabupaten musi banyuasin, sesuai dengan surat pengakuan Hak 2016 s/d 150 terdaptar pada pemerintah Desa karang agung tanggal 08 pebruari 2016 di ketahui Oleh camat Lalan itu bukti yang cukup bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat lalan.
Sehingga kami pihak masyarakat lalan telah mengalami kerugian materiil perorangan I s/d 150 atas tanah/ lahan tersebut sebesar Rp 60.000.000.000-(enam puluh juta rupiah) kurang lebih di tambah kerugian tanaman padi sebesar Rp. 144.000.000.000,-(seratus empat puluh empat milyar rupiah) Rp.60.000.000.000-+Rp144.000.000.000, -Perorang sebesar Rp 204.000.000.0000(Dua ratus empat milyar rupiah) untuk setiap pengugat pihak masyarakat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian Imaterill kepada 150 Orang masyarakat lalan secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 1.000.000.000.000,-(satu triliun rupiah).
Untuk itu pihak pengacara Rumah Hukum Tonizal., S.H.Andi Kalam.,S.H.CLA Roy Liftiandi., S.H dan Rekan berharap kepada pihak majelis hakim pengadilan sekayu untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap lahan beserta bangunan kantor, dan/atau pablik tergugat atau apa bila Ketua pengadilan negeri sekayu kelas I B c.q majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, pengugat I s/d 150 mohon putusan yang seadil-adilnya demi untuk kepentingan Hukum masyarakat lalan. Tutur” Pengacara Rumah Hukum.
Editor, RD MBS.