150 Masyarakat Lalan Gugat PT Surya Cipta Kahuripan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,/MBS-
Warga masyarakat Lalan mengugat PT surya Cipta Kahuripan yang letaknya beralamat desa karang agung kecamatan Lalan kabupaten musi banyuasin propinsi Sumatra selatan.

Pemerintah Kabupaten musi banyuasin turut terguga, kementerian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional turut tergugat II.

Adapun gugatan ini di ajukan bahwa lahan pertanian garapan masyarakat adalah lahan daratan dan persawahan untuk masyarakat bercocok tanam untuk menyambung kehidupan sehari-hari.

Pada saat padi masyarakat menguning, pihak prusahaan PT Surya Cipta Kahuripan mengambil alih ladang dan sawah masyarakat untuk di jadikan perkebunan sawit dengan cara sepihak, tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat, sehingga masyarakat sangat dirugikan Oleh pihak PT.SCK.


Adapun pihak masyarakat sebelum mengajukan gugatan terhadap PT. SCK pihak masyarakat telah melakukan upaya untuk duduk bersama, dibantu beberapa LSM namun tidak mempunyai titik terang terhadap kepemilikan sawah/ladang masyarakat yang dirampas oleh PT. SCK untuk dijadikan lahan sawit, sehingga masyarakat meminta bantuan hukum kepada pengacara Rumah Hukum, supaya masyarakat dapat merasakan bahwa keadilan di Indonesia ini masih ada.

Pihak masyarakat tidak patah arang selagi masih bernapas , kami tetap untuk mencari keadilan tutur “warga Lalan, kami sebagai pihak masyarakat sekaligus sebagai pengugat I s/d 150 masyarakat memiliki tanah yang terletak di desa karang agung kecamatan Lalan kabupaten musi banyuasin, sesuai dengan surat pengakuan Hak 2016 s/d 150 terdaptar pada pemerintah Desa karang agung tanggal 08 pebruari 2016 di ketahui Oleh camat Lalan itu bukti yang cukup bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat lalan.

Sehingga kami pihak masyarakat lalan telah mengalami kerugian materiil perorangan I s/d 150 atas tanah/ lahan tersebut sebesar Rp 60.000.000.000-(enam puluh juta rupiah) kurang lebih di tambah kerugian tanaman padi sebesar Rp. 144.000.000.000,-(seratus empat puluh empat milyar rupiah) Rp.60.000.000.000-+Rp144.000.000.000, -Perorang sebesar Rp 204.000.000.0000(Dua ratus empat milyar rupiah) untuk setiap pengugat pihak masyarakat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian Imaterill kepada 150 Orang masyarakat lalan secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 1.000.000.000.000,-(satu triliun rupiah).

Untuk itu pihak pengacara Rumah Hukum Tonizal., S.H.Andi Kalam.,S.H.CLA Roy Liftiandi., S.H dan Rekan berharap kepada pihak majelis hakim pengadilan sekayu untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap lahan beserta bangunan kantor, dan/atau pablik tergugat atau apa bila Ketua pengadilan negeri sekayu kelas I B c.q majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, pengugat I s/d 150 mohon putusan yang seadil-adilnya demi untuk kepentingan Hukum masyarakat lalan. Tutur” Pengacara Rumah Hukum.

Editor, RD MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80
Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi
Kasubbid PID Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Pagar Alam, Apresiasi Raih Peringkat 2 Media Sosial
Anggota DPRD Fraksi PKB Akhmad Mujani Nur ,SH.i Gelar Silaturahim Dan Reses Di Perum Balongan Asri 1 Desa Tegalurung 
MI Mamba’ul Ulum Sumberjo Meriahkan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Kwartir Ranting Way Jepara
Kunjungi Kementerian UMKM RI, Bupati Batu Bara Perkenalkan Produk Unggulan Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kasubbid PID Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Pagar Alam, Apresiasi Raih Peringkat 2 Media Sosial

Berita Terbaru