MBS sesuai dengan hasil investigasi tim media Nasional mitra mabes pada hari sabtu TGL 15 / 3 / 2025 / jam 9 : 00 : WIB melihat banyak trek yang mengantri di SPBU km 104 desa rungau raya kec, danau seluluk kab seruyan ternyata setelah di telusuri itu trek2 pelansiran
yang tidak memenuhi tengki standar kenapa ada pembiaran itu bio solar minyak bersufsidi sedang kan orang2 umum tidak di berikan kesempatan kerna di kuasai trak pelansiran yang tengki nya tidak memenuhi standar dan melebihi kapasitas nya di modipi kasi
[15/3 18.09] Romi Harjo MBS/SOPIAN: sedang kan jika yang di jual adalah BBM bersubsidi maka dapat di pidana dengan pasal ( 55 ) UU 22 / 2021 / setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan atau juga bahan bakar minyak di subsidi pemerintah bisa di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60, 000 , 000, 000, enam puluh miliar
Editor:TIM .MBS