example banner

Lima Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Rohul Ditangkap, Reskrim Polsek Tambusai Utara Sita Uang Rp45,3 Juta

ROHUL MBS Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menunjukkan 5 tersangka jaringan pengedar sabu dan ekstasi di polsek Tambusai Utara, Sabtu (8/2/2025).

— Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap 5 jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025)

Pengungkapan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini, dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kelima tersangka yang diamankan masing masing berinisial TN (28), MS (39), SU (56), RA (39), AP (24) bersama bersama barang bukti keseluruhan sabu seberat 23,32 gram (berat kotor), 47 butir pil ekstasi, uang tunai Rp45.371.000 dan beberapa unit handphone serta alat konsumsi narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira STrk SIK MH kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025) menyatakan, terungkapnya 5 jaringan pengendar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta uang hasil transaksi jual beli barang haram itu, berkat informasi masyarakat.

Berawal, adanya informasi yang disampaikan pihak keamanan PT Torganda, adanya seorang pria mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (7/2/2025) dini hari pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pria bernama TN (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, TN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama MS.

Berdasarkan informasi dari TN, tim segera bergerak menuju perkebunan karet di Damai Jaya, tempat MS diduga sering melakukan transaksi narkoba. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS sedang menunggu pembeli. Tanpa perlawanan, MS ditangkap dan saat digeledah ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SU alias LE (56), seorang pria yang tinggal di Bandar Selamat, Desa Mahato. Dengan gerak cepat, tim Unit Reskrim langsung menuju ke rumah SU.

“Tim Reskrim menemukan tiga orang pria berada di dalam kamar yakni SU, RA dan AP. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 paket besar sabu, 1 paket besar sisa pakai, serta 47 butir ekstasi dengan berbagai warna dan uang tunai lebih dari Rp42 Juta. Juga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan alat timbangan,” jelas Kapolsek.

Pengakuan SU dihadapan penyidik Reskrim Polsek Tambusai Utara, tegas AKP Tony Prawira, ia bertindak sebagai bandar, RA sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Sedangkan AP adalah salah satu pembeli yang baru saja memperoleh satu paket kecil sabu dari SU.

 

Kelima tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine mereka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagai berikut, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) (pengedaran dan kepemilikan narkotika), Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) (kepemilikan narkotika dalam jumlah besar), Pasal 132 (persekongkolan dalam peredaran narkotika). ,tim

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *