Cegah Laka Lantas Pada Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Dua PO Bus

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang Lampung Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan kegiatan ramp check di dua Perusahaan Otobus (PO) berbeda yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan ramp check ini berlangsung hari Jum’at (24/01/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di dua PO Bus berbeda yakni PO Damri dan PO Puspa Jaya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel kami bersama Dishub Kabupaten Tulang Bawang menggelar kegiatan ramp check di dua PO Bus berbeda yakni PO Damri dan PO Puspa Jaya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, ramp check adalah kegiatan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi terutama pada libur panjang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan fatalitas laka lantas.

“Tujuan utama dari kegiatan ramp check yang kami lakukan ini adalah sebagai upaya preemtif dan preventif sehingga kendaraan bus yang digunakan laik jalan, serta pengemudi bus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, ramp check juga sebagai bentuk mitigasi guna mengidentifikasi potensi masalah dan mencegah terjadinya kecelakaan. Berikut kegiatan ramp check yang dilakukan :

1. Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, seperti sistem rem, lampu, ban dan badan kendaraan.
2. Pemeriksaan fungsi-fungsi alat pendukung operasional kendaraan.
3. Pemeriksaan surat-surat administrasi kendaraan, seperti Kartu Izin Muatan, Kartu Izin STUK, dan SIM Pengemudi.
4. Pemeriksaan kelengkapan keselamatan, seperti alat pemecah kaca, kotak P3K, dan sabuk keselamatan.

“Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan kami berikan teguran, saran dan rekomendasi perbaikan. Pelanggaran berulang yang dilakukan oleh PO atau pengemudi bus dapat mengakibatkan kendaraan ditilang,” terang AKP Khoirul. (Helmi***)

Berita Terkait

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai
*Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim*

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:14 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:20 WIB