Diduga penimbunan CPO (Crude Palm Oil ) Milik Seorang (HR) Masih Beraktivitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aktivitas Penimbunan CPO (Crude Palm Oil) yang Diduga milik seorang berinisial (HR ) dijalan Bypass Alang Alang Lebar No 99 Alang Alang Lebar. .kec. Alang Alang lebar kota Palembang sumatra selatan

menjadi sorotan tajam publik. Meski sering diberitakan, keberadaan Tempat Penampungan CPO ini seolah-olah kebal dari jangkauan hukum, memicu pertanyaan besar tentang keadilan dan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kamis/23/01/2025,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak CPO Ilegal,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan CPO Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun CPO Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan Tempat Penampungan CPO ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar Tempat Penampungan minyak CPO ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tronton Tergelincir di Liku Indikat, Polisi Gerak Cepat Atasi Kemacetan Panjang
Merasa Dipermainkan, Korban Penganiyaan di Bantaeng, Bakal Melaporkan Para Penyidik ke Bidang Propam Polda Sulsel
DPRD Rokan Hulu Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA 2026
Warga Brohol Gelar Aksi Damai Tuntut Pembebasan Lahan Pemakaman, Direksi PT EMHA Dinilai Arogan
Diduga Jual Limbah Tak Sesuai Aturan, PT Tiga putra bintang Sorotan Warga Tanon
Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan
PEMDES SUKA MAJU LAKSANAKAN LOMBA MUSABAQOH Tilawatil Qur’an ( MTQ)
Operasi Gabungan Tertibkan Pasar Pagaralam: Pedagang Nakal Ditindak, Warga Apresiasi Penataan Baru

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Tronton Tergelincir di Liku Indikat, Polisi Gerak Cepat Atasi Kemacetan Panjang

Senin, 8 Desember 2025 - 21:00 WIB

Merasa Dipermainkan, Korban Penganiyaan di Bantaeng, Bakal Melaporkan Para Penyidik ke Bidang Propam Polda Sulsel

Senin, 8 Desember 2025 - 16:46 WIB

DPRD Rokan Hulu Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 16:43 WIB

Warga Brohol Gelar Aksi Damai Tuntut Pembebasan Lahan Pemakaman, Direksi PT EMHA Dinilai Arogan

Senin, 8 Desember 2025 - 16:29 WIB

Diduga Jual Limbah Tak Sesuai Aturan, PT Tiga putra bintang Sorotan Warga Tanon

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SIMBOL BARU KALBAR, DAUD YORDAN PIMPIN KONI KALBAR 2025 – 2029

Senin, 8 Des 2025 - 21:19 WIB