Diduga penimbunan CPO (Crude Palm Oil ) Milik Seorang (HR) Masih Beraktivitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aktivitas Penimbunan CPO (Crude Palm Oil) yang Diduga milik seorang berinisial (HR ) dijalan Bypass Alang Alang Lebar No 99 Alang Alang Lebar. .kec. Alang Alang lebar kota Palembang sumatra selatan

menjadi sorotan tajam publik. Meski sering diberitakan, keberadaan Tempat Penampungan CPO ini seolah-olah kebal dari jangkauan hukum, memicu pertanyaan besar tentang keadilan dan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kamis/23/01/2025,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak CPO Ilegal,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan CPO Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun CPO Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan Tempat Penampungan CPO ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar Tempat Penampungan minyak CPO ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Team

Berita Terkait

Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI
Sejumlah Sawmill Diduga Beroperasi Hasil Kayu Kawasan Hutan,Kembali Terekam Kamera GPS harap APH segera bertindak
Restorasti Justice Di Lakukan Masyarakat Adat Bakung Ilir Mencabut Kuasa Kepada Saudara Hartob Dan Usup
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku
*Polres Pagar Alam Panen Raya Jagung Ayam, Perkuat Ketahanan Pangan di Dempo Tengah*
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:11 WIB

Ubah Rawa Jadi Sawah, Banyuasin Jadi Produsen Beras Terbesar RI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:58 WIB

Restorasti Justice Di Lakukan Masyarakat Adat Bakung Ilir Mencabut Kuasa Kepada Saudara Hartob Dan Usup

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:55 WIB

Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:54 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:17 WIB

Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru