Diduga penimbunan CPO (Crude Palm Oil ) Milik Seorang (HR) Masih Beraktivitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aktivitas Penimbunan CPO (Crude Palm Oil) yang Diduga milik seorang berinisial (HR ) dijalan Bypass Alang Alang Lebar No 99 Alang Alang Lebar. .kec. Alang Alang lebar kota Palembang sumatra selatan

menjadi sorotan tajam publik. Meski sering diberitakan, keberadaan Tempat Penampungan CPO ini seolah-olah kebal dari jangkauan hukum, memicu pertanyaan besar tentang keadilan dan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kamis/23/01/2025,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak CPO Ilegal,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan CPO Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun CPO Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan Tempat Penampungan CPO ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar Tempat Penampungan minyak CPO ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Team

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rp10 Ribu per KK Saat Pendataan Jadup, Warga Mengaku dirugikan,Dalih rekap aplikasi 
Polres Bungo Bagikan Rompi Keselamatan kepada Warga Pengatur Antrean BBM di SPBU Pal 3
Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik Ucok Beroprasi Bebas di Labuhan Deli
PERINGATI ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447 H & SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H
Polantas Mappatabe, Polres Selayar Gelar Apel Bersama Dishub, Ojol dan Kurir
Melakukan Penangkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Polsek Kubu Sosialisasikan Green Policing, Tanam Bibit Pohon di Kantor Koorwil Pendidikan.
VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu per KK Saat Pendataan Jadup, Warga Mengaku dirugikan,Dalih rekap aplikasi 

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:48 WIB

Polres Bungo Bagikan Rompi Keselamatan kepada Warga Pengatur Antrean BBM di SPBU Pal 3

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:38 WIB

Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik Ucok Beroprasi Bebas di Labuhan Deli

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:26 WIB

PERINGATI ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447 H & SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:15 WIB

Melakukan Penangkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Berita Terbaru