14 Anggota Polri di Lampung Dipecat Sepanjang Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung selama tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri.

“Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” jelas Irjen Helmy dalam keterangan resminya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegas Kapolda.

Sebelumnya Dalam apel pagi pada 27 Desember 2024 lalu, Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.

“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” ujarnya.

Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .
Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel
Warga Dusun Aek sirara Sumuran Kecamatan Batangtoru Resah Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki.
KCI Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Pante Rambong, Harapan Tumbuh di Tengah Lumpur
Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara
Pengerjaan Rehab Atap Gedung Pajak Tanjung Tiram Sarat Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:33 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:13 WIB

Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:22 WIB

Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:44 WIB

Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:30 WIB

Warga Dusun Aek sirara Sumuran Kecamatan Batangtoru Resah Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki.

Berita Terbaru