Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Padang Ratu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Polsek Padang Ratu berhasil meringkus 2 orang pria berinisial SWT (42) dan ZNL (39) usai transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kedua pria itu nekat menjual narkoba di rumahnya yang berada di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (8/10/24).

 

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.

 

“Saat digeledah, Polisi mendapatkan 17 paket sabu-sabu siap jual disimpan dibawah karpet rumah SWT,” katanya, Rabu (9/10/24).

 

Kapolsek mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di rumah SWT, pukul 00.15 WIB.

 

Kemudian, Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SWT.

 

Saat didatangi Polisi, SWT masih berada di depan rumah sedang duduk.

 

“Ketika tertangkap basah memiliki 17 paket sabu-sabu, SWT mengaku bahwa dia baru saja menjual Narkoba kepada ZNL,” kata Kapolsek.

 

Tak berselang lama setelah penangkapan SWT, Polisi menangkap ZNL, pria asal Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

ZNL ditangkap saat berada di kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampungt Tengah.

 

Dari penangkapan kedua pria asal Kecamatan Padang Ratu, Polisi langsung mengantongi nama yang juga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah setempat.

 

“Dari penangkapan SWT dan ZNL, kita mendapatkan satu identitas yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. Kami tengah memburu pria tersebut,” ungkapnya.

 

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 17 paket sabu, 2 unit Hp dan 1 buah buku berisi catatan Narkoba telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

 

“ZNL dan SWT, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:31 WIB

Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:34 WIB

Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:31 WIB

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Berita Terbaru