Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 14 September 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN Mitramabes.com Polsek Muara Padang Polres Banyuasin mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin* , Kamis (12/9) jam 20.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut, yakni AK (37) yang beralamat di RT 01 RW 01 Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan. Kemudian, BR (39) yang beralamat di RT 03 RW 04 Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Belitung.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan kalau Polsek Muara Padang telah mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Sutedjo, dimana sebelum nya Anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim
Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Lalu Kanit Reskrim bersama Anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis sabu terhadap Pelaku BR dan pada saat transaksi Anggota Polsek Muara Padang langsung melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku BR dan Pelaku AK,” jelas AKP Sutedjo.

Saat digeledah didalam kantong Celana pelaku AK di temukan 1 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Dan di Tas pelaku AK di temukan uang sebesar Rp.222.000 yang di akui pelaku AK adalah uang dari hasil menjual Narkotika Jenis sabu tersebut

“Atas Temuan tersebut Pelaku AK dan BR di amankan ke Polsek Muara padang berikut barang bukti berupa 1 Bungkus Kecil Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp.222.000,” terang Sutedjo.

“Dua pelaku oleh Polsek Muara Padang akan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sutedjo.(Eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Ir . HJ . Sumarni M.si Buka Lomba untuk Generasi muda mudi Tradisional HUT RI Ke-80
Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis
Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Massa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai
Pac PKN Pantai Labu, berikan tali asih pada 46 warga korban puting beliung.
Lahan PT BSA Diduduki Warga, Mediasi Berlangsung Kondusif dan Berakhir Secara Damai
dr H Asri Ludin Tambunan: Jangan Keluar dari Asta Cita, Visi Misi Gubernur dan Bupati!
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Amankan Narkotika Jenis Sabu 1,86 Gram
Masyarakat Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Suryono
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Wakil Bupati Ir . HJ . Sumarni M.si Buka Lomba untuk Generasi muda mudi Tradisional HUT RI Ke-80

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Massa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Pac PKN Pantai Labu, berikan tali asih pada 46 warga korban puting beliung.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:55 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan: Jangan Keluar dari Asta Cita, Visi Misi Gubernur dan Bupati!

Berita Terbaru