Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 14 September 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN Mitramabes.com Polsek Muara Padang Polres Banyuasin mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin* , Kamis (12/9) jam 20.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut, yakni AK (37) yang beralamat di RT 01 RW 01 Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan. Kemudian, BR (39) yang beralamat di RT 03 RW 04 Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Belitung.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan kalau Polsek Muara Padang telah mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Sutedjo, dimana sebelum nya Anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim
Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Lalu Kanit Reskrim bersama Anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis sabu terhadap Pelaku BR dan pada saat transaksi Anggota Polsek Muara Padang langsung melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku BR dan Pelaku AK,” jelas AKP Sutedjo.

Saat digeledah didalam kantong Celana pelaku AK di temukan 1 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Dan di Tas pelaku AK di temukan uang sebesar Rp.222.000 yang di akui pelaku AK adalah uang dari hasil menjual Narkotika Jenis sabu tersebut

“Atas Temuan tersebut Pelaku AK dan BR di amankan ke Polsek Muara padang berikut barang bukti berupa 1 Bungkus Kecil Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp.222.000,” terang Sutedjo.

“Dua pelaku oleh Polsek Muara Padang akan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sutedjo.(Eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Sumsel Lakukan Audit Kinerja Tahap II di Polres Pagaralam, Hasil evaluasi sudah baik
RSUD Bathin Mangunang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, HUT ke 25 ARSADA
TNI–Polri dan Warga Bersinergi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa di Lampung Tengah
Momen Bersejarah ! Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Resmi Kukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu
Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Serah Terima Pataka dan Farewell & Welcome Parade Kapolda Lampung
Pangdam XXI/Raden Inten Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Lampung
Tak Menunggu Lama Akhirnya Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Bungo Diringkus di Tebo Tengah
Wakil Bupati Tebo Buka Operasi Katarak Gratis 2025, Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Kesehatan Inklusif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:36 WIB

Tim Itwasda Polda Sumsel Lakukan Audit Kinerja Tahap II di Polres Pagaralam, Hasil evaluasi sudah baik

Selasa, 4 November 2025 - 09:51 WIB

RSUD Bathin Mangunang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, HUT ke 25 ARSADA

Selasa, 4 November 2025 - 09:41 WIB

TNI–Polri dan Warga Bersinergi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa di Lampung Tengah

Selasa, 4 November 2025 - 09:22 WIB

Momen Bersejarah ! Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Resmi Kukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 4 November 2025 - 07:03 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Serah Terima Pataka dan Farewell & Welcome Parade Kapolda Lampung

Berita Terbaru