Bantaeng.Mitramabes.com|Sebanyak 114 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-80 dan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa.
Dari total penerima, 111 orang mendapat Remisi Umum I (RU I) dengan besaran antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan 113 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD I) dengan besaran 5 hingga 90 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Agbo Asse A., menyebutkan bahwa jumlah penghuni Rutan saat ini tercatat 196 orang, terdiri dari 139 narapidana dan 57 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, 82 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus berbenah diri menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya remisi ini, sebagian warga binaan berkesempatan memperpendek masa pidana dan lebih cepat kembali ke masyarakat.( Ucok Haidir )