LHP Pekon Kejadian Ditetapkan Sudah 100 Hari Lebih, Kejari dan Inspektorak Saling Buang Badan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus MBS- Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Pekon Kejadian kecamatan Wonosobo kabupaten tanggamus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah Kejaksaan Negri (Kejari) dan inspektorat kabupaten tanggamus saling lempar tanggung jawap, kamis 8/8/2024

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kabupaten tanggamus melaporkan oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus ke Kejaksaan Negri Tanggamus atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021/2022.

Oleh kejaksaan negeri (Kejari) tanggamus dilimpahkan ke Inspektorat guna dilakukan audit investigasi maka pihak inspektorat turun melakukan audit investigasi ke pekon kejadian dan di temukan kurugian negara ratusan juta rupiah.

Hasil audit investigasi serta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sudah diserahkan inspektorat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 25/4/2024.

Namun sungguh aneh saat dikonfirmasi terkait Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang disinyalir ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut Dasmi Yulian,SH,MH,. PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus mengatakan pihaknya belum menerima penyerahan secara resmi dari inspektorat untuk dilakukan penindakan lebih lanjut

” berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo dari inspektorat kabupaten tanggamus telah disampaikan terhadap kami namun berkas tersebut sipatnya hanya pemberitahuan bahwa masalah perkara dugaan kesalahan hukum adminstratif masih dalam tahap pembinaan dan penagihan secara intensif oleh pihak inspektorat

jadi semenjak berkas Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian disampaikan inspektorat, kami belum bisa melakukan penindakan karena masih ditangani oleh pihak inspektorat dan jika memang pihak inspektorat nyerah dalam penanganan kasus tersebut maka serahkan kepada kami agar kami bisa melakukan upaya upaya terkait dugaan pelanggaran hukum adminstratif terhadap oknum kepala pekon kejadian tersebut ,ujar PLH Kasi Intel Kejari Tanggamus.

sementara melalui telepon seluler Sekertaris Inspektorat kabupaten tanggamus Gustam Apriansyah menyampaikan, kami sudah melaksanakan sesuai permintaan Kejaksaan Negri Tanggamus yaitu melakukan audit investigasi terkait laporan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa pekon kejadian kecamatan wonosobo tahun anggaran 2021/2022

“dan kami telah melaksanakan atas apa yang diperintahkan pihak kejaksaan negri tanggamus yaitu melakukan audit investigasi dan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian tersebut telah kami sampaikan terhadap APH atau Kejaksaan Negri Tanggamus sesuai dengan permintaan.

Dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Pekon Kejadian yang kami sampaikan ditemukan dugaan kesalahan Hukum Adminstratif yang menyebabkan kerugian negara dan sudah berikan tenggang waktu terhadap oknum kepala pekon kejadian untuk pengembalian kerugian negara dalam batas waktu 60 hari semenjak Laporan Hasil Perhitungan (LHP) diterbitkan .

Jadi kalau pihak kejaksaan negri tanggamus mengatakan belum bisa melakukan upaya upaya karena belum ada surat pelimpahan secara resmi dari inspektorat,”saya katakan itu salah karena kami sipatnya hanya membantu kejaksaan untuk melakukan audit investigasi sesuai apa yang diperintahkan dan hasilnya sudah kami kembalikan.

Dan perlu diketahui bahwa surat pelimpahan itu seperti nya kurang pas jika dari bawah melimpahkan ke atas,yang ada dari atas melimpahkan kebawah serta penindakan itu ada nya APH karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, kata Gustam

Terpisah, Yuliar Baro Ketua DPD LPKNI IKabupaten Tanggamus menututurkan, kami berharap kepada inspektorat dan kejaksaan negri tanggamus agar tegas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo tersebut.

“jangan seolah olah saling lempar tanggung jawap yang terkesan menutupi kesalahan agar terbungkus rapih,” saya meminta kepada inspektorat dan kejaksaan negri kabupaten tanggamus tegas dan tegak lurus dalam penanganan khusus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara.pungkas Yuliar

Editor : Firwanto MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026
SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 
Polres pakpak bharat laksanakan OPS Patuh Toba 2025.
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pintu Air di Desa Doulu
Bhabinkamtibmas Koto Garo Laksanakan Police Goes to School dalam kegiatan MPLS

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:25 WIB

Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:10 WIB

DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:58 WIB

SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:27 WIB

Polres pakpak bharat laksanakan OPS Patuh Toba 2025.

Berita Terbaru

NASIONAL

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:35 WIB