Pagar Alam, (Mitra Mabes) – Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S.H, SIk, MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana S.H, dan Kasi Humas AKP Mastoni, pada hari Rabu 07/8/2024 sekira pukul 13.00 wib, Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil ungkap kasus 3C Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Tersangka yang berinisial YG (32) Petani, Warga Dempo Utara, Kota Pagar Alam. Dimana tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian yang telah divonis dan menjalani hukuman selama 4 Bulan pada tahun 2015.
Tersangka YG terbilang licin karena selalu berhasil menghindar dari kejaran tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam. Pada Maret 2024, tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah seperti ke Kabupaten Lahat dan Kabupaten Pali. Namun naas tersangka berhasil digiring Sat Reskrim Polres Pagar Alam karena sudah menjadi Target Operasi (TO)
Penangkapan tersangka juga dalam rangka Operasi Sikat Musi II 2024 yang merupakan operasi mandiri kewilayahan, guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-23//II/2024/Res Pagar alam/Polda Sumsel tanggal 4 Februari 2024 atas Nama pelapor Joko Wahono (28) pedagang, yang beralamatkan Desa Bumi Agung RT/06, RW/01 Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 04 Februari 2024 sekira pukul 12.20 wib, di Desa Bumi Agung kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam
“Bermula saat korban pulang ke rumah, namun mendapati pintu rumah telah terbuka lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat isi rumahnya berantakan selanjutnya korban juga menemukan beberapa barang didalam rumahnya hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda warna Orange, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange.
Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian termasuk pencurian sepeda motor milik warga Talang Bodong Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam. Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih terus berupaya lakukan pengembangan.
Pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda warna oranye, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange,” ujar kasihumas Polres Pagar Alam.
RENO BI