Banda Aceh, Mitra Mabes.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (;LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh, terdapat temuan penerbitan surat perintah pencairan dana ( SP2 D) pada Pemkot Subulussalam TA 2023 yang tidak dapat direalisasikan atau tidak dapat dicairkan, Kamis 27 Juni 2024
SP2 D itu tidak dapat di cairkan karena tidak memperhatikan kesediaan dana di kas umum daerah sebesar Rp.105,838, 339,230, 50.
Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kuasa Hukum BUD dan Admin SIMDA pemerintah kota Subulussalam penunjukan bahwa kuasa BUD tidak dapat menghapus SP2D yang telah diterbitkan di SIMDA, kuasa BUD hanya dapat mengecek SP2 D mana saja yang tidak dapat di cairkan dan selanjutnya selanjutnya memberikan instruksi kepada Admin SIMDA untuk menghapus SP2 D tersebut dari SiMDA.
SP2D yang tidak dapat dicairkan antara lain:
1. 175 nomor SP2D tambah uang persediaan ( TU)
2. 16 Nomor SP2D ganti uang persediaan (GU)
3. 593 Nomor SP2 D langsung ( LS)
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas di ketahui terdapat selisih nilai pengeluaran kas antara antaran nilai debit BANK dengan nilai yang tercantum pada SP2 D.
BPK menyatakan, permasalahan tersebut mengakibatkan:
• Tertib Administrasi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah belum tercapai
• Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah tidak memperhatikan ketersediaan dana di kas umum daerah
• Pemerintah kota subulussalam dan pemerintah pusat tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan pajak yang terlambat disetorkan disetorkan ke kas daerah dan kas Negara.
BPK mentakan, permasalahan ini terjadi karena.
• Kepada BPKD selaku BPKD yang menjalankan fungsinya sebagai BUD tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan APBK Subulussalam TA 2023
• Kuasa BUD tidak optimal dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBK Subulussalam TA 2023
• Para Kepala SKPK selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPK yang di pimpinnya, dan
• Para bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu SKPK tidak memedomani peraturan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Adapun rincian SP2D yang tidak dapat direalisasikan atau tidak dapat di cairkan pada Tahun Anggaran 2023.ini dia” ( Tim Mitra Mabes)