Dari Hasil Pengembangan ‼️Bandar Sabu, Asal Kampar Tak Berkutik Ditangkap Personil Polsek Kunto Darussalam

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- MBS Diduga berperan Bandar Narkotika jenis Sabu, Seorang Pria Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dibekuk Personel Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu dalam Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2024,di SP 6 Desa Intan Jaya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

Jum’at (19/7/2024) Sekitar Jam 02.00 Wib

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Pihaknya melakukan pengungkapan Tindak Pidana dugaan Narkotika jenis Sabu,”Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika, dengan Inisial Tersangka NR (32),” kata AKP Buyung, Sabtu (20/7/2024).

AKP Buyung menambahkan “Tersangka, di tangkap dengan total Barang Bukti sebesar 6,79 Gram, juga diamankan satu Plastik Klip berukuran besar berisi Sabu, Satu Plastik klip berukuran sedang berisi Sabu, Satu Dompet berwarna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital dan Satu Unit Sepeda Motor Revo FIT warna Hitam,” Katanya

Pengungkapan kasus ini, berawal ketika Kapolsek mendapatkan informasi dari Seseorang yang mendapatkan Sabu dari NR di SP 6 Desa Intan Jaya, atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Aipda Syarifuddin Rambe bersama Anggota langsung menuju SP 6 Desa Intan Jaya, tepatnya di Rumah NR.hanya dalam waktu singkat Pelaku NR berhasil diamankan

Bersama Pelaku Unit Reskrim berhasil mengamankan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, satu Paket Kecil Narkotika jenis Sabu dan Timbangan.
Dihadapan Penyidik Dia mengakui Sabu itu diperolehnya dari JP. “Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan NR, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*shr
*Sumber : Humas Polres Rohul*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 
PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.
Penghulu Teluk Piyai Turun Langsung Padamkan Api Di Sungai Tunggak
Polsek Seputih Banyak Laksanakan Pembinaan Pelajar Lewat Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah
Polres Labuhanbatu Kerahkan 310 Personel Amankan HUT ke-17 Pemkab Labura
Cegah Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Periksa Ponsel Seluruh Personel
Terima Audiensi Perwakilan Non ASN Yang Dirumahkan, Wali Kota Tanjungbalai Siap Membantu dan Memperjuangkan Segera Berkordinasi Dengan Pemerintah Pusat 

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 13:12 WIB

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 

Senin, 21 Juli 2025 - 13:05 WIB

PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Senin, 21 Juli 2025 - 12:37 WIB

Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.

Senin, 21 Juli 2025 - 12:35 WIB

Penghulu Teluk Piyai Turun Langsung Padamkan Api Di Sungai Tunggak

Senin, 21 Juli 2025 - 12:32 WIB

Polsek Seputih Banyak Laksanakan Pembinaan Pelajar Lewat Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru